ANALISIS YURIDIS PENCEGAHAN PENCEMARAN DI LAUT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Putra Alisyahbana Siregar, Ismail Ismail, Emiel Salim Siregar

Abstract


Laut adalah sumber kehidupan yang tidak terbatas yang diberikan oleh Tuhan dan merupakan karunia yang tidak terhingga sehingga menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat nelayan dalam menghidupi kehidupannya sehari-hari dengan cara yang diatur oleh undang-undang sehingga tidak mencemari kehidupan di laut. Masyarakat nelayan merupakan tujuan pemerintah agar meningkatnya kesejahteraan dan yang telah diamanahkan Undang-Undang Dasar untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka skripsi ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana Pengaturan Hukum tentang pencemaran di laut menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ? 2. Bagaimana cara penanggulangan pencemaran di laut menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran? Penelitian skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:  Pengaturan hukum tentang pencemaran di laut menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pada pasal 1 (57) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran bahwa perlindungan lingkungan maritim adalah setiap upacaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran. Polusi dari tumpahan minyak di laut merupakan sumber pencemaran laut yang selalu menjadi fokus perhatian masyarakat luas, karena akibatnya sangat cepat dirasakan oleh masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut.

 

Kata Kunci : Kebijakan, Penanggulangan, Pencemaran, laut


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Dewan kelautan Indonesia, evaluasi kebijakan dalam rangka implementasi konvensi hukum laut internasional di Indonesia

Diklat, implementasi annex I & IV pada kantor unit penyelenggara pelabuhan

Pasal , butir 57 Undang-Undang Pelayaran Nomor. 17 Tahun 2008

Robinson, Pencegahan pencemaran dari kapal

Siswanto Sunarso, Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Strategi Penyelesaian Sengketa.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945

C. Internet

http://smahangtuah2.sch.id/magazine/lain-lain/74-Indonesia-sebagai-negara-maritim-terbesar-di-dunia.html. diakses tanggal 29 maret 2015. Pukul. 16.00 wib

http://ennisskarsiwulan.blogspot.com/2013/08/pengertian-lingkungan-hidup-menurut.html

http://lingmaritim.blogspot.com/makalah-lingkungan-maritim-tambang-uho.html. di akses tanggal 13 Agustus 2019. Pukul. 17.35 wib

http://www.hukumonline.com/berita/baca/masalah-dalam-penerapan-uu-pelayaran-broleh--pieter-batti-. diakses tanggal 12 Agustus 2019. Pukul 19.00 wib

http://gudang-ilmu arianto.blogspot.com/makalah-pencemaran-laut_7.html. diaksess tanggal 19 Agustus 2019. Pukul. 20.00 wib


Refbacks

  • There are currently no refbacks.