EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA TANJUNGBALAI NOMOR 17 TAHUN 2017 DALAM BERKEHIDUPAN DAN BERNEGARA DI KOTA TANJUNG BALAI

Khairul Amri Panjaitan, Bahmid Bahmid, Junindra Martua

Abstract


Kota Tanjung Balai yang merupakan sebagai kota dengan memiliki penduduk yang memiliki berbagai macam agama, suku dan budaya tentunya peran dari Pemerintah Kota Tanjung Balai dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam berkehidupan di dalam masyarakat Kota Tanjung Balai sangat dibutuhkan. Dalam menciptakan suatu kerukunan dan keharmonisan dalam berkehidupan bermasyarakat, penduduk Kota Tanjung Balai tentunya Pemerintah Kota Tanjung Balai memiliki adanya suatu perencanaan dalam melakukan pembangunan Kota Tanjung Balai. Perencanaan pembangunan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai dengan cara mengeluarkan adanyaPeraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai Tahun 2018, yang memuat adanya rancangan kerangka ekonomi daerah Kota Tanjung Balai, dengan memprioritaskan pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu selama 1 (satu) tahun dengan cara disusun dengan berdasarkan kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Dalam melakukan penelitian hukum ini, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara penelitian langsung ke lapangan yang ditujukan pada penerapan hukum yang ada di masyarakat. Pendekatan penelitian hukum empiris yakni dilakukan dengan menilai kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai pada Tahun 2018 ini, tertuang dalam lampiran Perwalkot Nomor 17 Tahun 2017, yang menyatakan untuk melakukan pembinaan terhadap kehidupan dalam sosial politik masyarakat dengan tujuany untuk mewujudkan suatu kehidupan masyarakat yang demokratis dan harmonis dalam keanekaragaman suku dan agama yang berpegang teguh pada adat istiadat dan budaya dengan tujuan mewujudkan harmonisasi kehidupan sosial politik masyarakat yang demokratis dan berbudaya dengan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Tanjung Balai untuk pencapaian visi, misi dan tujuan melakukan terciptanya tatanan kehidupan di Kota Tanjung Balai yang lebih demokratis pada masa yang akan datang. Pelaksanaan pembangunan politik memerlukan langkah-langkah yang harus dilakukan secara bertahap, yakni dengan meningkatkan kesadaran politik masyarakat dan kesadaran dalam menanam nilai-nilai positif di tengah-tengah aparatur dan masyarakat. Selanjutnya terhadap pembangunan politik yang dimaksud yaitu suatu pembangunan politik yang sebagai pembinaan demokrasi masyarakat di tengah-tengah perbedaan suku, agama, adat dan budaya.

 

Kata Kunci : Praperadilan, Putusan Hakim, Pemohon


Full Text:

PDF

References


A. Buku-Buku :

Moh. Mahfud MD, Sari Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum Pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs. FH. UII, Yogyakarta: PPs UII, 2008

Abu Hapsin, Merajut Kerukunan Umat Beragama, Semarang: CV. Robar Bersama, 2011

B. Perundang-Undangan

Peraturan Walikota Tanjung Balai Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tanjung Balai Tahun 2018

C. Wawancara

Wawancara penulis dengan Kepala Bidang Kesatuan Bangsa, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tanjung Balai, Pada Tanggal 27 September 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.