STUDI PUTUSAN HAKIM MENOLAK PERMOHONAN PRA PERADILAN TERHADAP TERBITNYA SP3 (SURAT PERINTAH PENGHENTIAN PENYIDIKAN) PUTUSAN NO. 06/Pra.P/2018/PN.Tjb

Rudi Afdi Pramana, Ismail Ismail, Junindra Martua

Abstract


Penyelidikan dimaksudkan untuk menemukan barang bukti dan mencari dua alat bukti untuk membuat terang suatu perkara pidana yang terjadi dalam suatu akibat hukum. Penyidikan yang dilakukan adalah untuk membuat terang suatu perkara namun bagaimana apabila adanya surat perintah untuk menghentikan penyidikan ? Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah: Bagaimana hakim menetapkan dasar pertimbangan hukum dalam menolak permohonan Praperadilan nomor: 06/Pra.Pid/2018/PN.Tjb? Bagaimana akibat hukum yang timbul atas penolakan permohonan Praperadilan nomor: 06/Pra.Pid/2018/PN.Tjb?. dari pertanyaan diatas dapat ditarik kesimpulan mengenai apakah dasar hukum suatu keputusan hakim dalam menolak pra pradilan, maka dari sebab itu penulis meneliti dari segi dasar hukum apa yang bisa menghentikan suatu pra pradilan dan alasan apa yang bisa menjadi dasar terbitnya suatu surat penghentian penyidikan di kepolisian. Ketika telah ada dua alat bukti yang sah namun, namun adanya surat pengentian penyidikan ? oleh karena itu penulis menganalisis suatu permasalahan hukum karena terbitnya suatu perkara pidana. Studi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana perkara yang sedang berjalan berhenti dalam penyidikannya karena adanaya surat pengehentian penyidikan, maka oleh sebab itu suatu surat pengehentian penyidikan harus dikaji oleh seorang penegak hukum lainnya, untuk mengetahui dasar dan alasan apa yang menyebabkan penyidikan harus dihentikan, karena apabila penyidikan diberhentikan sudah barang tentu pra pradilan tidak dapat dilaksanakan karena tidak akan adanya pengajuan pra pradilan, bila penyidikan berhenti maka tersangka akan dibebaskan secara langsung dari suatu perkara yang dilakukan penyidikan oleh seorang penyidik.

 

Kata Kunci: Putusan Hakim Menolak Permohonan Pra Peradilan


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

Perhimpunan Advokat Indonesia, Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Akusatorial dan Adversarial, Jakarta:Papas Sinar SInanti, 2010.

Syprianus Aristeus, Penelitian Hukum tentang Perbandingan antara Penyelesaian Putusan Praperadilan dengan Kehadiran Hakim Komisaris dalam Peradilan Pidana, (Jakarta : BPHN Departemen Hukum dan HAM RI, 2007).

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.