ANALISIS YURIDIS LEMBAGA PENDEWASAAN (HANDLICHTING) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Fitri Mangunsong

Abstract


Manusia adalah makhluk sosial dimana ia tidak dapat hidup tanpa bantuan dari manusia lain, ia harus mau bekerja sama dengan orang lain untuk dapat tetap hidup. Contoh kerjasama diantara manusia misalnya seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, gadai dan lain sebagainya. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban bagi para pihak yang melakukannya, sehingga disebut perbuatan hukum. Untuk dapat melakukan suatu perbuatan hukum, seseorang harus memiliki kecakapan hukum. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana kriteria kecakapan menerima hak dan melakukan perbuatan hukum tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta bagaimana kriteria kecakapan menerima hak dan melakukan perbuatan hukum tinjauan KUH Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria kecakapan menerima hak dan melakukan perbuatan hukum tinjauan KUH Perdata. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu bahwa kriteria kecakapan menerima hak dalam KUH Perdata, yaitu sejak seseorang telah dilahirkan sampai ia meninggal dunia, dan dalam KUH Perdata menetapkan secara jelas usia kedewasan yaitu 21 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa KUH Perdata lebih mengedepankan aspek kepastian hukum.

 

Kata Kunci: Kecakapan, Hak, Perbuatan Hukum, Kitab Undang-Undang

 


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) (Jakarta: Sinar Grafika, 2006).

Nasrun Haroen, Ushul Fiqh (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997).

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

C. Internet

http://kbbi.web.id/kecakapan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.