PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILEGAL AKSES KARTU KREDIT STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 837 /PID.SUS/2019/PN BYW

M Yusril Syakban

Abstract


Ilegal akses adalah tindakan seseorang dengan sengaja menerobos suatu akses jaringan atau sejenisnya tanpa ada ijin dan hak serta melawan hukum, kejahatan ini sering terjadi di dunia maya, biasanya pelaku melakukan aksinya secara individu maupun berkelompok dengan tujuan untuk kepentingan mereka. Para pelaku dalam dunia cyber biasa di istilahkan dengan nama hacker. adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal akses pada kartu kredit juga penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal akses pada kartu kredit. sehingga tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal akses pada kartu kredit. Metode pada penelitian ini yaitu yuridis normatif yang sederhananya hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian hasil dari tujuan penelitian dapat di jelaskan bahwa Pengaturan hukum terhadap tindak pidana illegal akses diatur kuhsus pada pasal 32 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  j.o Pasal 48 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian penegakan hukum terhadap tindak pidana ilegal akses pada kartu kredit di tinjau dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 837 /Pid.Sus/2019/Pn Byw telah terpenuhi bahwa perbuatan terdakwa yaitu pelaku menorobos ke dalam system dan mengambil kartu kredit orang lain dengan caranya kemudian di belanjakan barang dengan menggunakan kartu kredit tersebut, maka dengan ini hakim menjatuhkan penjara selama 1 tahun 9 bulan, namun disayangkan tuntutan penuntut umum kepada terdakwa belum sesuai, karena dalam pasal 48 ayat 1 maksimal hukuman yang diperbuat terdakwa yaitu 8 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah. Juga dalam hukuman denda hakim belum sesuai karena dengan nominal 3 juta rupiah belum sebanding dengan apa yang diperbuat.


Full Text:

PDF

References


Andi Hamzeh, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006, Hlm.105

Barda Nawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung:Alumni,1992) hlm.91

Magdalena, Merry dan Maswigrantoro R. Setyadi. Cyberlaw, Tidak Perlu Takut. (Yogyakarta: Andi, 2007)hlm. 3

Wisnubroto, Strategi Penangulangan Kejahatan Telematika, (Yogyakarta : Atma Jaya, 2014) hlm 27

Widodo, Sistem Pemidanan Cyber Crime Altrnatif Pidana Kerja Sosiaal Dan Pidanaa Pengawasan Bagi para pelaku Cyber Crime (Yogyakarta : Laksbang Mediatama, 2009, )hlm.24

Olak Nainggolan, Pengantar Ilmu Hukum, (Medan:Indonesia Media & Law Policy Center, 2005) hlm.24

Soedjono Soekanto, Sri Mamuji,”Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Rajawali-Pers, 2003)hlm. 14

Jurnal

Ismail, Indra Perdana Tanjung, Ribka Ginting, Implementasi Upaya Hukum Banding Online pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B, (Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol 7, No 6, Juni 2022 : 7462).

Suriani, Ismail, Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan, (Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu, 2020).

Alwin Rais Lubis, Suriani, Bahmid, Pengaturan Hukum Berita (Hoax) di Media Sosial, (Jurnal Tectm, Vol 1, Nomor 1, 2019 : 17).

Ilham tatowi, Irda Pratiwi, Suriani Tinjauan Yuridis mengenai Tindak Pidana Menyimpan Uang Palsu (Studi Kasus Putusan No. 364/Pid.B/2015/Pn.Kis), (Jurnal Pioner, Vol 6, No 1,, 2020 : 71)

Sigit Dermawan, Ismail, Salim Fauzi Lubis, Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor : 111/Pid.Sus/2017/Pn.Sag), (Jurnal Pioner, Vol 5, No 4, 2019 : 158-159).

Kaman Tsaripa, fungsi dan tugas kepolisian sebagai penegak hukum didalam undang-undang no 2 tahun 2002 Jurnal ilmu hukum legal pinoen,edisi 2, 2013,h. 4




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i3.3339

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216