ANALISIS HUKUM KUASA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN TERHADAP TANAH NEGARA

Indra Perdana Tanjung, Siti Syabaria

Abstract


Perekonomian negara dibangun di atas prinsip-prinsip demokrasi ekonomi termasuk kerjasama, efektivitas, pemerataan, keberlanjutan, kesadaran lingkungan, kemandirian dan keberlanjutan. Pinjaman yang dikeluarkan oleh bank diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum kepada kreditur, peminjam dan pihak terkait.  Notaris berwenang untuk membuat berbagai jenis akta otentik yang dapat dicantumkan dalam akta otentik dalam hal semua perbuatan, semua perjanjian, dan semua ketentuan yang semuanya dapat dimintakan dalam pengaturan dalam PerUU dan /atau yang telah diinginkan oleh beberapa pihak yang berkepentingan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui proses akhir surat kuasa dan pokok pokok surat kuasa serta bagaimana status kreditur prioritas pada surat kuasa pemberian hak tanggungan.Dalam riset hukum ini memakai cara metode normatif dan dalam riset hukum ini juga menggunakan bahan hukum primer yaitu: peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu: buku-buku hukum, dan juga bahan hukum tersier yaitu: makalah non hukum. surat kuasa yang tidak dapat dicabut atau diakhiri dengan alasan apapun kecuali surat kuasa tersebut ditandatangani atau kadaluwarsa. Pokok-pokok surat kuasa pemberian hak tanggungan (SKMHT) harus tegas dan lengkap. Hal ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman hipotek, khususnya yang berkaitan dengan jumlah yang terutang. Untuk dapat menawar sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan, perlu juga ditetapkan identitas pegadaian, kreditur, dan debitur. Real estat adalah objek hipotek ketika didirikan. Para kreditur separatis berhak untuk melaksanakan hak gadai mereka, khususnya atas dasar kekuasaan mereka sendiri yang diberikan oleh undang-undang sebagai manifestasi hipotek, melalui penjualan umum atau penjualan pribadi di bawah wewenang Undang-undang Hak tanggungan. Kesimpulan dari riset ini adalah surat kuasa tidak dapat dicabut kecuali surat kuasa tersebut ditandatangani atau kadaluarsa dan status kreditur prioritas berarti kredutur yang bersangkutan berhubungan dengan undang undang hipotek.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i3.3298

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216