IMPLEMENTASI HAK-HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B TANJUNGBALAI

Salim Fauzi Lubis, Rizki Hamsyah

Abstract


Narapidana merupakan orang menjalani proses penahanan sebagai konsekuensi dari penerapan hukum dan putusan pengadilan untuk ditahan di lembaga permsayarakatan sesuai dengan tindak pidana yang diterapkan kepadanya. Disamping sebagai narapidana, narapidana merupakan subjek hukum yang memiliki hak-hak sebagai manusia, hak-hak sebagai narapidana perlu untuk diterapkan berdasarkan prinsip nondiskriminasi dan kemanusiaan. Pelaksanaan Hak-hak narapidana juga perlu dilaksanakan dalam proses masa tahanan sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuan penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Implementasi Hak-Hak Narapidana Di Lapas Kelas II B Tanjungbalai dan Untuk mengetahui Dampak Implementasi Hak-Hak Narapidana di lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Metode penelitian ini bersifat kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dimaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian tentang perilaku, persepsi dan tindakan. Untuk melengkapi data-data dalam penelitian ini, lokasi penelitian yang dituju ialah Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai sebagai pencarian data dalam menjawab permasalahan implementasi hak-hak narapidana di Lapas Kelas II B Tanjungbalai. Penelitian menujukan pelaksanaan hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai telah menerapkan hak-hak kepada narapidana sesuai dengan Pasal 9 UU Pemasyarakatan dan hak-hak lain, berdasarkan hasil wawancara bahwa fakta di lapangan, kebanyakan warga binaan, tahanan atau napi yang membayar lebih banyak mendapatkan hak remisi, asimilasi, cuti, dan lainnya bahwa hal tersebut akan berdampak melanggar asas-asas dalam UU Pemasyarakatan. Dampak impelemntasi hak-hak narapidana di lembaga pemasyarkatan Kelas II B Tanjungbalai dikatakan efektif, karena telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis memastikan bahwa Lapas Kelas II B Tanjung Balai telah menjalankan peran dan fungsinya dengan baik sesuai Undang-Undang dan Hak Asasi Manusia.

Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Lembaga Pemasyarakatan, Narapidana


Full Text:

PDF

References


Buku

A. Bazar Harahap, Nawangsih Sutardi. 2006. Hak Asasi Manusia Dan Hukumnya, Jakarta; Cv. Yani’s Pecirindo

Dwidja Priyatno. 2006. Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia , Bandung: PT Refika Aditama

Harsono Hs. 2021. Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta: Djambatan

Muhammad Ashari. 2018. Hak Asasi Manusia : Filosifi, Teori & Instrumen Dasar, (Makassar: CV. Social Politic Genius

Nur Rochaeti, Irma Cahyaningtyas. 2022. Rekonstruksi Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Klaten: Lakeisha

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Peraturan Mentri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 tahun 2017 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Jurnal dan website

Hukum, Dalam, and Acara Pidana. “P-Issn : 2549-3043 e-Issn : 2655-3201 Tinjauan Yuridis Praperadilan Terhadap Status Tersangka Dalam Hukum Acara Pidana” 6, no. 1 (n.d.): 102–10.

Lubis, Muhammad Salim Fauzi. “Narapidana Yang Menginginkan Cuti Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan Serta Aturan Hukum Pidananya.” Jurnal Pionir LPPM Univ. Asahan Vol.2, no. 4 (2018) 1–8.

Putri Alesia Lestari Panjaitan, Indra Perdana Tanjung. “Kekuatan Hukum Keterangan Saksi Yang Dibacakan Dipersidangan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan 1, no. 1 (n.d.): 144–50.

Suriani, and Ismail. “PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN Suriani , 2 Ismail I . PENDAHULUAN Penegakan Hukum Bagian Dari Usaha Yang Dilakukan Guna Menciptakan Tata Tertib Yang Dapat Memberi Rasa Aman Dan Tentram Di Dalam Masyarakat . Tindakan Preventif Maupun Tindak.” Suriani Dan Ismail, Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan Ke-4 Tahun 2020., no. September (2020): 787–800.

Zaid Afif. “KONSEP NEGARA HUKUM RULE OF LAW DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan 2, no. 5 (n.d.): 55–60.

Internet

http://ejournal.uajy.ac.id/11059/4/3MIH02186.pdf




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i3.2993

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216