KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA MEMUTUS PERCERAIAN BAGI ISTRI YANG SEDANG HAMIL (STUDI KASUS ATAS PUTUSAN NOMOR 1510/PDT.G/2020/PA.KIS)

Irda Pratiwi, Salsadila Juwita

Abstract


Pernikahan ialah suatu yang sangat disakralkan untuk segala umat Islam, walaupun pernikahan ialah bagian dari hukum Syariah, tetapi Allah serta Rasul- Nya melarang pernikahan dengan 5 syarat antara lain nikah shihar, nikah mutah, nikah dengan perempuan yang belum wafat, nikah muhallil, nikah dengan ihram terjalin. Perkawinan dapat jadi sesuatu keharusan kala seorang sanggup, baik secara raga ataupun finansial, buat menikah serta merasa susah buat menghindari perzinahan. Sehabis itu seorang wajib menikah, sebab khawatir tidak melaksanakan zina, yang dilarang dalam Islam. Perkawinan dapat jadi sesuatu keharusan kala seorang sanggup, baik secara raga ataupun finansial, buat menikah serta merasa susah buat menghindari perzinahan. Sehabis itu seorang wajib menikah, sebab khawatir tidak melaksanakan zina, yang dilarang dalam Islam. Kewenangan Majelis hukum Agama untuk  menetapkan pemberian talak raji. Penelitian ini dilakukan secara normatif yang dicoba dengan pendekatan yang pas. Menimpa pendekatan permasalahan yang digunakan dalam riset hukum ini merupakan pendekatan permasalahan serta pula pendekatan perundang- undangan. Adapun tujuan dalam penulisan ini  untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus perceraian bagi istri yang sedang hamil serta mengetahui pertimbangan dan dasar hukum hakim dalam memutus perceraian bagi istri yang sedang hamil dalam putusan Pengadilan Agama Nomor 1510/Pdt.G/2020/PA.Kis. Kewenangan Majelis hukum Agama buat menetapkan pemberian talak raji ada dalam pasal 49 Undang- Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sudah diganti dengan Undang- Undang No 3 Tahun 2006 serta pergantian kedua dengan Undang- Undang No 50 Tahun 2009 tentang majelis hukum agama yang mutlak serta relatif berwenang buat mengecek serta mengadili masalah ini serta Pertimbangan hukum yang diputuskan oleh majelis hakim dalam menetapkan pemberian izin talak raji mendamaikan para pemohon serta tergugat, menasihati pemohon buat kembali rukun di rumah dengan tergugat, namun tidak sukses. Buat mengoptimalkan upaya perdamaian, sudah dicoba upaya mediasi lewat hakim mediasi di Majelis hukum Agama


Full Text:

PDF

References


Buku

Kamal Mukhtar, Dasar- dasar Hukum Islam tentang Pernikahan,( Jakarta: Star Moon 1993)

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia,( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada), cet- 6

Armia, Fikih Munakahat,( Meda: CV. Manhaji, 2018)

Amiur Nurddin serta Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Kajian Kritis Pembangunan Islam oleh Fiqh, UU Nomor. 1/ 1974 Hingga KHI,( Jakarta: Kencana, 2006), ct- 3

Muhammad Jawad Mughniyah, penerjemah Mansykur, Afif Muhammad, Idrus Al- Kaff, Al- Fiqh Ala al- Madzahib al- Khamsah,( Jakarta: Lentera, 2000)

Armia, Fikih Munakahat, (Meda: CV. Manhaji, 2016)

Muzaki, KUHPerdata, (Yogyakarta: Redaktur Sastra Sukses, 2014)

Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2015)

Abu Ihsan al-Atsari, Terjemahan al-Misbahul Munir ft Ttahdzibi Tafsir Ibn Kasir, (Bogor, Perpustakaan Ibnu Katsir, 2007)

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Bandung: Sumur, 1981)

Jurnal

IS. Putri, Rahmat, Junindra Martua, Analisis Hukum Suasana Anak Hasil Pernikahan Kombinasi Ditinjau dari Undang- Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,( Harian Perintis Vol., 2019)

U. Fadli,& I. Pratiwi. Analisis Perjanjian Pernikahan Sehabis Penerapan Pernikahan( Riset Permasalahan Vonis Mahkamah Konstitusi No 69/ Puu-. 1( 2),( Vo. Pioneer 2019)

Nopita Rizki Andini Lubis, Indra Perdana, Mangaraja Manurtung, Analisis Hukum Vonis Mahkamah Konstitusi No 69/ PUUXIII/ 2015,( Harian Tectum Lppm Universitas Asahan Edisi Vol. 1, Nomor. 2 Mei 2020)

Nopita Rizki Andini Lubis, Indra Perdana, Mangaraja Manurtung, Analisis Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUUXIII/2015, (Jurnal Tectum Lppm Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 2 Mei 2020)

Rera Asnelly, Junindra Martua, Efektifitas Pencatatan Identitas Anak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjung Balai, (Jurnal Tectum Lppm Universitas Asahan Edisi Vol. 2, No. 1 November 2020)

Emiel Salim Siregar, Buku Harian: Jabatan Pemerintah Kabupaten. Batubara dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Energi Hutan Mangrove (penelitian di Dinas Wilayah Kabupaten Batubara, (Vol 2, No. 1 2020)

Masruhan, Jurnal : Pembaruan Hukum Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maqāsid Al-Shari’ah (Al-Tahrir, Volume 13, Nomor 2, Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, 2013)




DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v2i1.2945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216