IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 3 TAHUN 2018 OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Heri Kuswoyo, Rahmat Rahmat, Komis Simanjuntak, Khomaidi Hambali Siambaton

Abstract


Penertiban ternak dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan hanya pada hewan dipelihara oleh masyarakat secara peribadi atau kelompok ataupun peternak berbadan hukum dimana hewan tersebut berkeliaran dikawasan Permukiman dan Perkotaan serta tempat-tempat tertentu yang dilarang dalam wilayah Kabupaten Asahan dan kepada pemilik ternak yang berkeliaran dikawasan Permukiman dan Perkotaan serta tempat-tempat tertentu yang dilarang dalam wilayah Kabupaten Asahan. Kawasan yang dilarang untuk hewan ternak diatur di dalam Pasal 9 yang menyatakan kawasan larangan melepas/menggembalakan ternak di wilayah Perdesaan pengaturannya dilakukan Kepala Desa melalui Perdes atau Peraturan Desa dan jika di wilayah Kelurahan ditetapkan oleh Lurah setempat. Penelitian dilaksanakan secara hukum empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Ru­musan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 tentang penertiban ternak dalam menjaga ketertiban umum dan apa saja kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan pada pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2018 tentang penertiban ternak dalam menjaga ketertiban umum di Kabupaten Asahan.Pelaksana penertiban dari peraturan daerah tersebut merupakan tugas dari Satpol PP Kabupaten Asahan sebagaimana telah diatur dalam Perda Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan pada Pasal 2 huruf d angka 5 yang menyatakan bahwa Satpol PP menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban, umum serta perlindungan masyarakat dan tim penertiban hewan ternak dibentuk oleh bupati dan camat seperti terlihat pada Pasal 1 angka 17 Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2018. Penertiban hewan ternak tentunya harus dilakukan dengan prosedur yang telah ditentukan. Prosedur ini dilakukan agar peternak tidak dirugikan secara ekonomi dan secara hukum penertiban tersebut dapat dipertanggungjawabkan oleh petugas penertiban.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36294/exofficio.v1i1.2632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Penerbit:

Fakultas Hukum, Universitas Asahan

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran, Sumatera Utara 21216