Upaya Polri Dalam Menjamin Keselamatan Saksi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No: 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Irda Pratiwi

Abstract


ABSTRAK

Keberadaan saksi dan korban sangat penting mengingat sering kali aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam mencari dan menemukan kejelasan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang disebabkan adanya ancaman, baik fisik maupun psikis dari pihak tertentu yang ditujukan kepada saksi dan korban.

Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana Upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikanperlindungan hukum kepada saksi sesuai UU Perlindungan Saksi Dan Korban. 2. Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi kepolisian Republik Indonesia dalam menjamin keselamatan saksi dalam suatu tindak pidana menurut Undang- undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Perlindungan saksi dan korban di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang dilakukan oleh Kepolisian merupakan sebagai mitra kerja yang berkaitan sebagai instansi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Walaupun demikian pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh pihak kepolisian pada proses penyidikan dilakukan dengan berlandaskan pada Pasal 13 sampai 15 Undang-Undang Kepolisian. Polisi sebagai salah satu aktor dalam penegak hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya Pasal 2 yang menegaskan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pada hal tersebut, Kepolisian telah melakukan berbagai terobosan yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban walaupun kendala yang dihadapi cukup banyak.

KataKunci:Upaya, Polri, Menjamin, Keselamatan, Saksi.


References


Dikdik M Arief Manssur dan Elisatris Gultom, Urgensi Pelindungan Korban Kejahatan (Antara Norma dan Realita), Jakarta, Rajawali Pess, Hal. 177-178

Effendi,Marwan.Diktat Perkuliahan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta:Progam Studi Ilmu Hukum Progam Pascasarjana Universitas Islam Sultan Agung, 2012, hal.20.

MuchamadIksan,Hukum Perlindungan saksi dan korban dalam system peradilan pidana Indonesia, Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2012, hal.106

Muhammad Taufik Makarao, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2002, hlm. 107

Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002, hal. 175

Sudarto, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum UNDIP, 1990, hal. 2Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.https://arsyalaw.wordpress.com/implementasi-due-proses-of-law-dalam-tata-hukum-modern-perspektif. Di akses 4Juli 2019 pukul 21.35 Wib




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v21i2.965

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License