Pelaksanaan Pengenaan Denda Tilang Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Di Satlantas Polres Batubara)

Ismail Ismail

Abstract


ABSTRAK

E-Tilang merupakan program handalan kepolisian umtuk meringankan dan mempercepat proses penilangan kenderaan.

Adapun rumusan masalah 1.   Bagaimana pelaksanaan denda tilang kepada pelaku pelanggaran lalu lintas di Polres Batubara? 2. Bagaimana kendala bagi Kepolisian Resort Batubara dalam menjalankan tugas melakukan pengenaan denda tilang bagi pelaku pelanggran lalu lintas?

Metode pendekatan yang digunakan Dalam penelitian ini, penulis menggunaka penelitian hukum penelitian empiris atau sosiologis yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung ke lapangan, yang dimaksud penelitian empiris di sini yaitu penelitian yang meneliti tentang hukum dalam gerak operasionalnya (law in action). Dalam penelitian ini penulis mencoba untuk mendiskripsikan dan menggambarkan mengenai penerapan aturan hukum di lapangan (law in action) mengenai pelaksanaan pengenaan denda tilang perkara pelanggaran lalu-lintas oleh Kepolisian Resort Batubara.

Kesimpulan dari penelitan ini merupakn wasiat yang akan dibuatkan akta untuk diberikan kepada kepentingan social keagamaan demi mendapatkan amal jariah bagi orang yang telah meninggal, maka oleh sebab itu suatu pengaturan mengenai harta yang dimiliki pewaris tersebut harus berdasarkan sumber hukum yang jelas mengenai kebolehan mewasitkan hartanya untuk dijadikan hibah bagi kepentingan social keagamaan dimana harta tersebut akan diberikan ketika pewaris meninggal dunia, berdasrakan penelitian ini harus bertujuan dengan dibuat suatu akta wasiat yang akan menjadi dasar agar tidak terjadinya sengketa bagi ahli waris apabila menuntut harta yang telah diwasiatkan.

 

KataKunci:Wasiat, Hibah Wasiat.

References


Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT Rineka Cipta, 2002.Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/07/30/35-panjang-jalan-indonesia-terdapat-di-sumatera, diakses pada tanggal 9 Agustus 2019, pukul 16.41 wib.

http://www.Id.wikibooks.org/wiki/Manajemen_Lalu_Lintas/Definisi_lalu_lintas, diakses pada tanggal 9 Agustus 2019, pada pikul 17.49 wib

https://otomatis .gridoto.com/read/241178112/biar-sama-sama-paham-ini-syarat-razia-polisi-di-jalan#1%2F, diakses pada tanggal 9 Agustus 2019.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v21i2.964

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License