Dasar-Dasar Konstitusional Pembentukan Peraturan Daerah

Faisal Akbar Nasution

Abstract


Didalam UUD 1945 sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) sendi sebagai dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu sendi kerakyatan (demokrasi) dan sendi negara berdasarkan atas hukum. Kegiatan membentuk peraturan perundang-undangan merupakan tugas pertama dan utarna didalam membangun sistem ketatanegaraan yang demokratis. Kehadiran lembaga perwakilan rakyat merupakan suatu keniscayaan didalam negara demokrasi, dimana dengan prinsip perwakilan ini, lembaga perwakilan rakyat memiliki legitimasi dari seluruh rakyat untuk menjalankan hak dan kewajiban rakyat dalam berbagai bidang kehidupannya yang dapat terlihat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur hak dan kewajibannya, sehingga prinsip bahwa seluruh peraturan perundang-undangan harus dibentuk secara demokratis dapat diwujudkan.


References


Ida Laode,Desentralisasi Dan Demokrasi. dalam jurnal Demokrasi dan HAM, Vol. 2 Nomor 2 Juni September 2002 Lubis M. Solly,Landasan dan Teknik Perundang - Undangan. Mandar Maju, Bandung, 1989 Manan Bagir, Dasar - Dasar Perundang - Undangan Indonesia. In-Hill Co, Jakarta, 1992 Nasution Faisal Akbar, Dasar Dasar Teknik Penyusunan Perundang – Undangan, USU Press, Medan, 1998 …………Dimensi Hukum Dalam Penzerintakan Daerah, Kajian KritisAtasUU No. 22 Tahun 1999, Pustaka Bangsa Press. Medan, 2003 …………Ketatanegaraan Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Medan, 2006 Rodee Carlton Clymer (et all), Pengantar Ilmu Politik, Terjemahan Zulkifly Hamid, Rajawali Press, Jakarta, 1988 Rondinelli D. A. dam Ruddle K., Local Organization For Integrated Rural Devolepment :Implementi ng Equity Policy In Developing Countries, International Review ofAdministrative Science, No. 1. 1997




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v21i2.957

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License