TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 SERTA PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI KISARAN

Salim Fauzi Lubis

Abstract


ABSTRAK

 

Narkotika merupakan musuh kita bersama, karena narkotika dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Apalagi bila generasi bangsa Indonesia terjerumus barang haram tersebut, maka negeri ini pasti mengalami kemunduran. Narkotika saat ini sudah pada titik yang mengkhawatirkan, peredaran gelap narkotika sekarang telah merajalela dimana-mana. Baik di kota maupun sampai ke pelosok desa, yang apabila hal ini tidak segera diatasi maka negri ini akan menjadi negri yang terjajah oleh narkotika.

Jenis penelitian dalam Jurnal ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif, meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum seperti misalnya penelitian terhadap kaedah-kaedah hukum yang hidup didalam masyarakat.

Bagaimanakah penerapan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Kisaran.

Pengaturan hukum positif di Indonesia tentang narkotika terus berkembang seiring bergantinya zaman, mulai dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika hingga Surat Edaran Mahkamah Agung terbaru No 7 tahun 2009 tentang Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika.

Kata kunci : tindak pidana, Korban Penyalahgunaan narkotika, putusan Hakim.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Hidayat Banjar, Indonesia dikepung Narkoba, Harian Waspada, Jumat 11 Agustus 2017

Siswanto Sunarso, Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta, UII Press, 2007.

Andy Hamzah, dkk, Delik-Delik Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Conterm Of Court), Sinar Grafika, Jakarta, 1998.

Undang-undang :

Undang-Undang RI, Nomor 35 Tahun 2009.

Wawancara :

Wawancara langsung dengan Kaurmintu Satnarkoba Polres Asahan, IPTU. S. Siahaan. tanggal 15 Agustus 2017. Pukul 10.15 WIB.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v20i1.74

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License