REKONSTRUKSI PASAL 11 PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DEMI TERCIPTANYA KEPASTIAN HUKUM

Muhammad Zainuddin, Aisyah Dinda Karina

Abstract


Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 membawa harapan untuk memenuhi rasa keadilan yang cepat, tepat, sederhana dan murah oleh para pihak yang berperkara. Selain itu pula regulasi yang ada haruslah jelas dan mudah dipahami agar tidak terjadinya multi tafsir sehingga memiliki makna lain dan terjadinya ketidakpastian hukum. Fokus pengkajian ditekankan kepada mengapa alasan diperlukanya rekonstruksi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 demi terciptanya kepastian hukum?, serta bagaimana bentuk rekonstruksi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 demi terciptanya kepastian hukum?. Permasalahan yang diangkat dikaji melalui metode yuridis normatif dengen menekankan kepada bahan sekuder, terlebih pada bahan hukum primer. Ketentuan dalam Perma tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan terlebih dalam pasal 11 ditemukan penggunaan kata yang multi tafsir sehingga terjadi paradigma lemahnya kepastian hukum, sehingga diperlukan rekonstruksi hukum untuk terwujudnya kepastian hukum. Melalui pembahasan alasan rekonstruksi dan bentuk rekonstruksi dari regulasi hukum diharapkan akan terwujudnya kepastian hukum. Sehingga diperlukan rekonstruksi hukum, secara makna rekonstruksi hukum murupakan penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i2.4351

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License