UPAYA PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA DITINJAU DARI KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN

I Made Bagus Aldi Marantika Putra, Ni Nyoman Juwita Arsawati

Abstract


Residivis adalah individu yang terlibat dalam pengulangan tindak pidana. Peran lembaga pemasyarakatan meliputi pembinaan terhadap narapidana serta pelaksanaan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan untuk meningkatkan aspek kepribadian dan kemandirian mereka. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu apa faktor penyebab terjadinya pengulangan tindak pidana dan bagaimana upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan ditinjau dari ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami faktor-faktor yang menyebabkan pengulangan tindak pidana serta menganalisis upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan gabungan yang mencakup analisis perundangundangan dan pendekatan konseptual. Beberapa faktor memengaruhi penyebab pengulangan tindak pidana, termasuk faktor internal seperti kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri dan kurangnya kesadaran diri, yang dapat menyebabkan mudah frustrasi. Selain itu, faktor eksternal seperti latar belakang ekonomi, sosial, dan lingkungan juga berperan. Terkait dengan upaya pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana oleh lembaga pemasyarakatan, hal ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dimulai dari masa pengenal lingkungan di lembaga pemasyarakatan, pembinaan tahap awal hingga tahap lanjutan yang melibatkan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Selain itu, pelatihan yang disesuaikan dengan minat, keterampilan, dan bakat narapidana juga berperan penting setelah mereka menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan, membekali mereka dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk bertahan hidup ketika kembali ke lingkungan mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah narapidana melakukan pengulangan tindak pidana di masa mendatang.

References


A. Buku

Ishaq, H. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2020.

B. Jurnal

Anjani, Regalia Mala, and Padmono Wibowo. “Mengatasi Lingkaran Residivisme: Pemberdayaan Narapidana Melalui Pembinaan Kemandirian Di Lembaga Pemasyarakatan.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 01, no. 05 (2023): 50–60.

Ardana, M Zidan, Maya Shafira, Firganefi Firganefi, Gunawan Jatmiko, and Damanhuri Warganegara. “Residivis Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Perspektif Teori Kontrol Sosial.” Jurnal Hukum, Pendidikan Da Sosial Humaniora 1, no. 3 (2024): 01–19.

Ardina, Anisa Nur, and Dinar Sugiana Fitrayadi. “Peran Lapas Dalam Membina Wargabinaan Sebagai Upaya Pencegahan Pengulangan Tindak Pidana.” Mutiara : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 1, no. 1 (2023): 117–25.

Arsawati, Ni Nyoman Juwita, and Anak Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda. “Legal Reform Dalam Penjatuhan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Kejahatan.” Jurnal Analisis Hukum 1, no. 1 (2020): 114.

Maghfiroh, Laily, and Kayus Kayowuan Lewoleba. “Peran Lembaga Pemasyarakatan Terhadap Residivis Dalam Upaya Reintegrasi Sosial.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 204–10.

Mahmuda, Maqomam, and Wahidah Fitriani. “Faktor Penyebab Terjadinya Pengulangan Tindak Pidana Pasca Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Solok Serta Implikasinya Dengan Bimbingan Konseling” 5, no. 1 (2024): 50–59.

Rachman, AA Muhammad, and Evi Dwi Hastri. “Diskriminasi Sosial Terhadap Residivis Prespektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Politik Hukum 1, no. 1 (2023): 104–16.

Silalahi, Joshua Alberto, Riza Zarzani, Implementasi Pembinaan, Narapidana Dalam, Upaya Mencegah, Residivis Di, Lembaga Pemasyarakatan, Lubuk Pakam, Joshua Alberto, and Silalahi “Implementasi Pembinaan Narapidana Dalam Upaya Mencegah Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Lubuk Pakam.” Journal Of Social Science Research 3, no. 4 (2023): 7731–43.

Situmorang, Victorio Hariara. “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 13, no. 1 (2019): 85.

Tandesa, Moh. Elson I.M, Moh. Rusdiyanto U. Puluhulawa, and Apripari. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Residivis Tindak Pidana Pencurian.” Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora 1, no. 3 (2024): 363–75.

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6811).

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Berdasarkan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3842).




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i2.4350

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License