PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR (PT FEDERAL INTERNASIONAL FINANCE)

Komis Simanjuntak, Agung Wira Hadi Prabowo, Aisyah Fitri, Nurliana Ritonga

Abstract


Pengaturan pembiayaan konsumen umumnya dituangkan dalam sesuatu perjanjian baku. Wujud ini digunakan buat aspek- aspek positif dari perjanjian baku yang bisa melayani konsumen secara terencana, instan, kilat serta efektif, tanpa memunculkan kepastian hukum. Salah satu sistim pembiayaan alternatif yang cukup berperan aktif dalam menunjang dunia usaha akhir-akhir ini yaitu pembiayaan konsumen atau dikenal dengan istilah consumer service. Berdasarkan pasal 1 angka (6) Keppres No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, perusahaan pembiayaan konsumen adalah, “Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala”. Riset hukum ini memakai tata cara riset hukum empiris serta melaksanakan riset permasalahan di Kantor FIF Kabupaten Asahan. Proses pembuatan perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor roda dua antara konsumen dengan PT FIF cabang Kota Pekanbaru telah memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Upaya Penyelesaian apabila terjadi perselisihan antara pihak kreditur (perusahaan pembiayaan) dan pihak debitur (konsumen) yang timbul karena wanprestasi pada PT FIF Cabang Kabupaten Asahan dikenal dengan istilah “Collection Management Atau Account Receivable(A/R) Management”. Istilah tersebut adalah suatu proses pengelolaan (account receivable) untuk mencegah atau mengurangi kerugian perusahaan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran dari customer. Perihal ini dicoba buat membagikan peluang kepada pelanggan buat membayar kewajibannya secara mencicil, guna menolong pelanggan menciptakan pemecahan terbaik sekalian menghasilkan rasa kekeluargaan antara pelanggan dengan FIF. Hambatan yang dialami dalam penerapan FIF timbul sebab terdapatnya bencana yang mengaitkan aktivitas usaha debitur ataupun peminjam, pemakaian area industri perbankan yang tidak sehat oleh peminjam, penyusutan kegiatan perekonomian serta tingginya suku bunga pinjaman


Full Text:

PDF

References


Buku

P. N. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2015)

Ahmadi Miru serta Sutarman Yodo, Hukum Proteksi Konsumen, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014)

M. Isnaeni, Hukum Keamanan Properti: Keberadaan, Guna serta Pengaturannya, (Yogyakarta: Bank Laks Edisi 2016)

Sutantio Retnowulan, Perjanjian Pembiayaan Konsumen,(Jakarta: Dalam Pustaka Peradilan Proyek Pembinaan Tehnis Yustisial Mahkamah Agung RI,1994)

Sutarno, Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, (Bandung: Alfabeta, 2009)

J. Satrio, Hukum Hak Tanggungan Atas Harta Setia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002)

Salim HS, Perjanjian Kontrak, Hukum Pinjaman serta Hibah, (Jakarta: Cahaya Graphics, 2015)

Subekti,R, hukum perjanjian (Jakarta, Intermasa 1979)

H. Rachmat Firdaus, Pengelola Kredit Bank Universal, (Bandung: Alfabeta, 2011)

Jurnal

Bahmid, Penetapan Bayaran Pembebasan Tanah serta Hak Hunian Bangunan di Kabupaten Asahan (Revisi Peraturan Wilayah Kabupaten Asahan Nomor. 2011 Tentang Bayaran Pembebasan Tanah serta Hak Hunian Bangunan), (De Lega Lata, Jilid I, Edisi 1, Januari-Juni 2016)

Nanda Sagara, Bahmid, Irda Pratiwi, Daya guna registrasi tanah yang sistematik penuh (Riset pada Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai), (Desember: Universitas Asahan, 2019)

Emiel Salim Siregar, Catatan Setiap hari: Peran Pemerintah Kabupaten. Batubara dalam Pengelolaan serta Pemanfaatan Sumber Tenaga yang Bersumber dari Hutan Mangrove (Riset Pada Dinas Area Hidup Kabupaten Batubara, (Volume 2, Edisi 1 Tahun 2020)

Mangaraja Manurung, Harian: Kedudukan Deputi Dinas Ketenagakerjaan Asahan dalam Menuntaskan Sengketa Hak Buruh/ Pegawai, (Harian Living Law e- ISSN 2550- 1208 Volume 14 Edisi 1, Januari 2022)

Bahmid, Penetapan Pembayaran Hak Pengadaan Tanah serta Hak Guna Bangunan Atas Peralihan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Asahan( Pergantian Peraturan Wilayah Kabupaten Asahan No 3 Tahun 2011 Tentang Pembayaran Pembebasan Tanah serta Hak Guna Bangunan),( De Lega Lata, Jilid I, n° 1, Januari- Juni 2022)

Internet

Nibras Nada Nailufar, Kebutuhan Manusia: Primer, Sekunder, Tersier,https:// www. kompas. com/ skola/ read/ 2020/ 03/ 23/ 080000469/ besar- human- primer- sekunder- tersier? page=all




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i1.3979

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License