PROBLEMATIKA YURIDIS KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENANGANAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM

Ahmad Faisal Nasution

Abstract


Penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat lompatan besar terhadap Bawaslu yaitu penguatan kewenangan Bawaslu dalam menegakkan hukum pemilu. Dalam aturan tersebut, lembaga pengawas pemilu tidak hanya memiliki kewenangan mengenai tindak pidana pemilu, namun juga menyelesaikan pelanggaran secara adjudikasi yaitu menindak dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Namun di dalam melaksanakan kewenangannya tersebut Bawaslu dihadapkan dengan regulasi yang tidak jelas sehingga menimbulkan multi tafsir dalam penerapan hingga ketentuan batas waktu yang dianggap tidak cukup untuk penanganan dugaan pelanggaran, atau problematika yuridis lainnya. Maka yang menjadi perumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan umum? (2) Bagaimana kewenangan Bawaslu dalam penanganan laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum? (3) Bagaimana Problematika dalam penanganan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan umum? Metode penelitian dalam kaitannya dengan penulisan tesis ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu peneletian hukum yang didasarkan pada data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini memperlihatkan: (1) Kedudukan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu memiliki peran strategis dalam mengawal serta mewujudkan proses dan hasil pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (2) Kewenangan Bawaslu dalam penanganan laporan pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur dalam ketentuan UU Pemilu. (3)  Problematika yuridis dalam penanganan pelanggaran pemilu diantaranya mengenai persinggungan antara Perbawaslu dengan PKPU, multi tafsir ketentuan jangka waktu pelimpahan temuan, mengenai syarat formil dan materil dari sebuah laopran, tidak jelasnya jangka waktu investigasi dan lainnya.

References


Asshiddiqie, Jimly. 2014. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Bagja, Rahmat dan Dayanto. 2020. Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu: Konsep, Prosedur dan Teknis Pelaksanaan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

H. S. Salim. 2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Isra, Saldi dan Fahmi, Khairul. 2019. Pemilihan Umum Demokratis Prinsip-Prinsip Dalam Konstitusi Indonesia. Depok: PT. RajaGrafindo Persada.

Jurdi, Fajlurrahman. 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.

Mufti, Muslim dan Naafisah, Didah Durrotun. 2013. Teori-Teori Demokrasi. Bandung: Pustaka Setia.

Munte, Herdi. 2020. Pengantar Pelanggaran Dan Sengketa Hukum Pemilu (Teori Dan Praktek). Medan: Enam Media.

Purnawan, Hendi. Jumlah Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020 Meningkat, Dewi Harap Pelapor Dilindungi Dari Teror. melalui: www.Bawaslu.go.id. diakses tgl 8 April 2021 WIB.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i2.3713

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License