PELAKU USAHA YANG TIDAK MEMILIKI IZIN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

Indra Narosa Siregar, Surya Perdana, Dayat Limbong

Abstract


Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya untuk melakukan tindakan pengawasan terhadap suatu aktivitas yang dilakukan oleh setiap orang terutama pelaku usaha/kegitan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dalam hal ini dampak lingkungan hidup diartikan sebagai pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan. bahwa lingkungan hidup adalah Kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, dengan yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 1 butir (1). pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan Agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya. Dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup diberikan kepada pelaku usaha yang tidak berdampak terlalu peting bagi lingkungan.Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen Upaya Pegelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta penerapan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang mengakibatkan perubahan lingkungan serta meberikan solusi atas penerapan sanksi hukum yang diberikan.Penelitain yang dilakukan menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data peraturan perundang-undangan sebagai data awal serta pengumpulan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai data skunder dan melakukukan teknik wawancara sebagai data pendukung dengan data primer yang ditemukan. Berdasarkan hasil penelitian maka ditemukan bahwa peran pemerintah daerah kabupaten Padang Lawas Utara dalam menerapkan hukum akibat perubahan lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan atau kegiatan serta tidak memilki izin lingkungan berupa UKL-UPL yaitu dengan memberikan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk segera membuat dokumen lingkungan hidup dan menjaga lingkungan agar tidak mengakibatkan perubahan terhadap lingkungan, meberikan sanksi administrasi, Perdata dan Pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang tersedia.

Kata kunci: Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, Sanksi Hukum


References


A. Buku

Abdul hakim, 2005, Pengantar Hukum Kehutanan Indonesia dalam Era Otonomi Daerah. P.T. Cipta Bakti, Bandung.

Absori. Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup. Muhammadiyah University Press. Surakarta. 2019

Andrian Sutedi. 2011. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika

Helmi. 2012 Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta: Sinar Grafika

Joko Subagyo. Hukum Lingkungan Masalah dan Penanggulangannya. Rineka Cipta, Jakarta. 2012.

Koesnadi Hardjasoemantri. 2005. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Muhammad Erwin. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Refika Aditama, Bandung. 2011

Mohammad Taufik Makarao. Aspek-aspek Hukum Lingkungan. PT. Indeks. Jakarta. 2011.

Marwan Effendy, 2010, ”Prospek Penegakan Hukum Lingkungan,” Makalah disampaikan pada Rakornas penegakan hukum lingkungan, Kementrian Lingkungan Hidup, The acacia Hotel, Jakarta.

M. Daud Silalahi. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. PT. Alumni, Bandung. 2016

Philipus M. Hadjon. 1996. “ Penegakan Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup” dalam B. Arief Sidharta, ed., ed., Butir-Butir Gagasan tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak (Sebuah Tanda Mata bagi 70 ahun Prof. Dr. Ateng Syafrudin. S.H). Bandung: PT. Citra Aditya

Rahmat Ruhayana, 2008, Partisikencana Dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Mitra Gama Widya, Yogyakarta.

Sukanda Husni. 2020 Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2018

Soedjono Dirdjosiswono, Pengamanan Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan Akibat Industri, Alumni, Bandung, 2015

B.Jurnal

Mumu Muhajir, dkk, “harmonisasi regulasi dan perbaikan tata kelola SDA di Indonesia”, jurnal Anti Korupsi INTEGRITAS ,Volume 5 Nomor 2, Komisis Pemberatansan Korupsi

C. Undang-Undang

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkugan Hidup

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 Tentang Analisis Dampak Lingkungan




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v25i1.3694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License