KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERUNDUNGAN DI DUNIA MAYA (CYBERBULLYING)

Afwan Nasution, Alpi Sahari, Triono Eddy

Abstract


Perundungan di dunia maya dilakukan dengan cara mengirim pesan yang berisi ancaman atau untuk mempermalukan seseorang melalui pesan teks, surel (surat elektronik)/email, menulis komentar menghina seseorang di website atau media sosial (facebook, instagram, twiter, line), mengancam atau mengintimidasi seseorang melalui berbagai bentuk daring atau dalam jaringan. Penelitian ini Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan Studi kepustakaan yang bersifat deskriftif analisis teknik pengumpulan data mengunakan kepustakaan. Tindak pidana perundungan (cyberbullying) yang terjalin di media sosial ialah perubatan amoral serta abnormal. Dampak negatif yang ditimbulkannya membagikan permasalahan psikologis ataupun sosiologis yang membahayakan untuk orang yang dirundung. Keadaan serta suasana semacam itu pastinya tidak boleh dibiarkan berlarut- larut. Cyberbullying yang termaktub dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 sebagaimana sudah diganti dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Data serta Transaksi Elektronik tidak ada faktor yang jelas. Cuma terdapat faktor penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman serta pemerasan. Sementara itu tipe cyberbullying tidak cuma memiliki faktor penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman serta pemerasan saja.Untuk mengetahui mengenai cyberbullying lebih lanjut, harus diketahui bahwa cyberbullying merupakan salah satu bentuk dari bullying. Bullying adalah bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara terus menerus dengan tujuan menindas korban membuat korban menjadi terluka, kehilangan kepercayaan diri, atau terbunuh karakternya. Bullying mempunyai tiga unsur yang mendasar, yaitu perilaku yang bersifat menyerang (agresif) dan negatif, dilakukan secara berulang kali, dan adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang terlibat. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi korban cyberbullying sebagai upaya penanggulangan cyberbullying. Meskipun penindakan cyberbullying di Indonesia diidentifikasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Full Text:

PDF

References


Abidin, Zainal, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP: Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri 3, Jakarta: ElSAM, 2005.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. III, 2011.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Anwar, Yesmil, dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana; Reformasi Hukum, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2008.

Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

_______, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Media Group, 2007.

_______, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2010.

Arya, Lutfi, Melawan Bullying (Menggagas Kurikulum Anti Bullying di Sekolah), Mojokerto: Sepiral Publishing Hosue, 2018.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, Cet. II, 2003.

Astuti, Ponny Retno, Meredam Bullying: 3 Cara Efektif Mengatasi K.P.A. (Kekerasan Pada Anak), Jakarta: PT Grasindo, 2008

Azhary, Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Amriani, N, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Grafindo Persada, (2012).

Bakhri, Syaiful, Pidana Denda dan Korupsi, Yogyakarta: Total Media, 2009.

Darmodiharjo, Darji, dan Shidarta, Pokok-pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,Cet. VII, 2008.

Ediwarman, Monograf Penelitian Hukum (Panduan Penulisan Tesis dan Disertasi), Medan, 2014: tanpa penerbit.

Habermas, Jurgen, Recht en Moral, Kampen: Kok Agora, 1998.

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Handoyo, B. Hestu Cipto, Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Cet. I, 2003.

Harahap, Krisna, HAM dan Upaya Penegakannya di Indonesia, Bandung: Grafitri Budi Utami, 2003.

Horton, Paul B., dan Chester L. Hunt, Sosiologi, Jakarta: Erlangga, 1984.

Hudson, Barbara A., Understanding Justice: An Introduction to Ideas, Perspectives and Controversies in Modern Penal Theory, Philadelphia: Open University Press, 2003.

Kusnardi, Moh., dan Bintan Saragih, Ilmu Negara, Edisi Revisi, Jakarta: Gaya Media, Cet. IV, 2000.

Lippman, Matthew, Contemporary Criminal Law: Concepts, Cases, and Controversies, London: SAGE Publications, 2010.

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: Mandar Maju, Cet. I, 2004.

Mansur, Dikdik M. Arief, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Cet. II, Bandung: Refika Aditama, 2009.

Marannu, Baso, et.al., 101 Cara Menghentikan Perundungan (Bullying) Di Sekolah Berbasis Pendidikan Agama, Makassar: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media, Cet, IV, 2008.

Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004.

Muladi, Kapita Selekta Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang, 1995.

M. Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika: Jakarta, (2013).

Nitibaskara, Tubagus Ronny Rahman, Ketika Kejahatan Berdaulat: Sebuah Pendekatan Kriminologi, Hukum dan Sosiologi, Jakarta: Peradaban, 2001.

Nugraha, Radian Adi, Analisis Yuridis Mengenai Perlindungan Data Pribadi Dalam Cloud Computing System Ditinjau dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Depok: FH Universitas Indonesia, 2012.

Octarina, Nynda Fatmawati, Pidana Pemberitaan Media Sosial “Kebebasan Pers dan Batasan Berekspresi”, Malang: Setara Press, 2018.

Rahardjo, Agus, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Rahardjo, Agus, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa, 1980.

Ramli, Ahmad M., Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i2.3692

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License