DISPARITAS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM:PENGALIHAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM TRANSAKSI REPO

Dyah Hapsari Prananingrum, Gilang Kriska Trisakti

Abstract


Transaksi Repo merupakan suatu bentuk transaksi yang muncul akibat dinamika perkembangan transaksi di pasar modal. Terdapat multi pengertian mengenai apakah itu repo. Repo dapat diartikan kontrak jual beli suatu efek dengan perjanjian akan membeli atau menjual kembali efek pada waktu dan harga sudah ditetapkan.
Permasalahan hukum yang diangkat dalam penulisan ini bersumber dari 2 (dua) putusan yang telah inkracht dan secara substansi memiliki kesamaan peristiwa hukum yaitu transaksi Repo saham dimana pihak pembeli mengalihkan saham repo dengan tanpa izin dari penjual. Dalam putusan pertama yaitu putusan No.1491/K.Pid.Sus/2016 diputus bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sedangkan dalam putusan nomor 1104/K.Pid.Sus/2017 diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Penulis menyatakan bahwa putusan No.1491/K.Pid.Sus/2016 tidak tepat terkait tanggapan poin perkara yang sebenarnya. Sedangkan dalam putusan No. 1104/K.Pid.Sus/2017 putusan dalam perkara sudah tepat, namun pertimbangan hukumnya masih kurang cukup. Adapun poin hukum yang hendak ditunjukan terkait perbuatan pihak pembeli tanpa seiJin penjual mengalihkan saham transaksi Repo secara yuridis lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Tulisan ini hasil dari penelitian yang telah dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif,menggunakan bahan hukum primer 2 putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi denganbahan hukum sekunder. Menggunakan pendekatan kasus,pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis.

 




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i2.3413

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License