HAK UNTUK MELAKUKAN HOT PURSUIT DALAM UNCLOS DAN PENGATURAN HOT PURSUIT DI INDONESIA

Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo, Supriyono Supriyono

Abstract


Alur Laut Kepulauan atau alur khusus untuk pelayaran Internasional yang dipersiapkan oleh negara kepulauan sebagai lintasan perairan bagi seluruh kapal-kapal berbagai negara secara bebas dan konsep lintas damai atau hak kapal-kapal asing untuk melintas secara damai di wilayah perairan negara-negara kepulauan diluar Alur Laut Kepulauan. Indonesia sebagai Negara Kepulauan harus menyediakan Alur Laut Kepulauan untuk kapal Internasional dan Indonesia harus memiliki kapal Internasional yang diperbolehkan melintasi perairan teritorial Indonesia dengan konsep “Peace Passage” dalam UNCLOS 1982, namun timbul pertanyaan bagaimana jika kapal yang melanggar hukum melintasi perairan teritorial Indonesia? Di bawah UNCLOS 1982 negara dapat melakukan Hot Pursuit untuk melindungi wilayahnya, tetapi bagaimana Indonesia menerapkannya? Rumusan masalah difokuskan pada pengaturan Hot Pursuit dalam UNCLOS dan Hukum Nasional Indonesia dan bagaimana penerapannya? Metodologi penelitian ini menggunakan kajian pustaka dengan objek perjanjian internasional dan menggunakan data dan informasi dari penelusuran jaringan internet yang Serta pendapat ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 memiliki aturan khusus mengenai Hot Pursuit, khususnya pada Pasal 111, dimana Hot Pursuit sudah menjadi Topik UNCLOS I sebelumnya. UNCLOS 1982 memberikan Hak dan kewajiban kepada Negara-negara anggota peserta perjanjian ini. kewajiban yang timbul akibat perjanjian ini antara lain adalah adanya penyediaan Alur laut kepulauan oleh negara-negara UNCLOS berkutat pada pembagian wilayah laut kedalam wilayah kedaulatan yang mencakup wilayah teritorial, perairan pedalaman dan perairan kepulauan, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenUntuk Indonesia, aturan Hot Pursuit sudah ada di beberapa undang-undang dan RUU di Indonesia bahkan Indonesia sudah memiliki Standar Operasional Prosedur khusus untuk melakukan Hot Pursuit di wilayah Indonesia dan juga terdapat beberapa lembaga yangdapat melakukan hot pursuit. Prosedur pengaplikasian hot pursuit berdasarkan UNCLOS 1982 telah diaplikasikan di Indonesia melalui undang-undang dan peraturan turunannya.


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Soehino,(2005) Ilmu Negara cetakan ketujuh, Yogyakarta: Penerbit Liberty Hal 151

Sefriani,(2016)Peran Hukum Internasional: Dalam Hubungan Internasional Kontemporer cetakan kedua, Jakarta: Penerbit Rajawali Press

Andrey Heywood,(2011) Global Politics, Palgrave Foundation, New York,

Sigit Riyanto,(2012) Kedahulatan Negara dalam Rangka Hukum Internsional Kontemporer, Jurnal Yutitia, No. 1 Vol. 3, 2012

Malcolm Shaw,(2008) International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2008

Boer Mauna, (2011) Hukum Internasional: Pengertian Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni.

F. Sugeng Istanto,(1994)Hukum Internsional, Univ. Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 1994

Huala Adolf,(1991)Aspek-Aspek Negara dalam Hukum internasional Jakarta:Rajawali 1991 Press

Abdul Ghafur Hamid,(2007) Public International Law: A practical Approach 2nd Edition Selangor: Prentice Hall 2007

B. Jurnal

A. Dirwan, (2014) UNCLOS 1982 dan ICAO 1947 dalam Pengaturan Ruang Udara, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma Volume 4 No.2, Maret 2014

Arif Ahmed, (2017)International Law of the Sea: An Overlook and Case Study, Beijing Law Review, 2017

Ni Komang Cempaka Dewi,(2017) Tinjauan Yuridis Mengenai Kewenangan dari Hak Pengejaran Seketika (hot pursuit) di Wilayah Perairan Indonesia, VOL 05, NO. 05, DESEMBER 2017

Jacqueline Joyce F. Espenilla, (2017) Expanding the Right of Hot Pursuit: Challenges for Cooperative Maritime Law Enforcement Between the Philippines and Indonesia, nternational Journal of Maritime Affairs and Fisheries • Volume 9 Issue 1 June 2017

Luh Putu Sudini, I Gusti Bagus Suryawan , Nella Hasibuan (2021), Penggunaan Hak Pengejaran Segera Terhadap Kapal-Kapal Asing yang Melanggar Wilayah Laut Indonesia, : Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 1 Februari 2021

Zainal Abdul Aziz Hadju, Analisis UNCLOS 1982 Terkait Permasalahan Yurisdiksi Negara dan Penegakan Hukum Atas Kapal Berbendera Negara Asing, Jurnal Sasi Vol 27, No 1 (2021), https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/254/283

C. Sumber Rujukan dari Website

Sherief Maronie,(2016) Hot Persuit Dalam UU Perikanan, 23 Maret 2016, http://zriefmaronie.blogspot.com/2016/03/hot-persuit-dalam-uu-perikanan-kita.html

The Editors of Encyclopaedia Britannica, Sovereignty, sovereignty | Definition, Characteristics, Types, History ... https://www.britannica.com › topic › sovereignty,

The Free Dictionary (2008)"State sovereignty." West's Encyclopedia of American Law, edition 2. 2008. The Gale Group 16 Apr. 2023 https://legal-dictionary.thefreedictionary.com/State+sovereignty

UN Peacekeeping, Mandates and the legal basis for peacekeeping, https://peacekeeping.un.org/en/mandates-and-legal-basis-peacekeeping

UN Peacekeeping, Military, https://peacekeeping.un.org/en/military

Eka Santhik,(2017) Selain Whatsapp, 8 Aplikasi Ini Juga Diblokir di China, 26 September 2017, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20170926072510-185-244043/selain-whatsapp-8-aplikasi-ini-juga-diblokir-di-china

Lukaman Azis, (2017)Gak Ada Google dan 9 Hal yang Tidak Bisa Kamu Temukan di China, 2 Juni 2017, https://jalantikus.com/tips/hal-yang-tidak-bisa-kamu-temukan-di-china/

Bernard Marr, (2019), Chinese Social Credit Score: Utopian Big Data Bliss Or Black Mirror On Steroids?, 21 January 2019, https://www.forbes.com/sites/bernardmarr/2019/01/21/chinese-social-credit-score-utopian-big-data-bliss-or-black-mirror-on-steroids/#7878f54b48b8

Alexandra Ma ,(2018) China has started ranking citizens with a creepy ‘social credit’ system - here’s what you can do wrong, and the embarrassing, demeaning ways they can punish you, 29 October 2018, https://www.businessinsider.sg/china-social-credit-system-punishments-and-rewards-explained-2018-4/?r=US&IR=T

Merriam Webster, outer space, No date, https://www.merriam-webster.com/dictionary/outer%20space

D. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayara

Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Kelautan; Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah

Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of the Sea(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut)

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan

Peraturan Menteri No. 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Peraturan Menteri Pertahanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia

E. Konvensi Internasional

Montevideo Convention Montevideo Convention on the Rights and Duties of States 1933

United Nation Charter 1945

Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies 1967

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982

UNCLOS I The Geneva Conference on the Law of the Sea 1958

F. Lain-lain

Piagam Kesepakatan Bersama antara KKP, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Nasional Indonesia (POLRI). No. 1236/PSDKP/KS.310/XII/2015, No. PKB/20/XII/2015, dan No. B/52/ XII/2015




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i2.3393

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License