MEKANISME PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DI KEJAKSAAN

Suriani Suriani, ismail ismail, Nur aisyah

Abstract


Narkotika di Indonesia dilarang untuk diedarkan dan dipergunakan untuk disalahgunakan, hal ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkotika dijadikan barang bukti dalam persidangan atas perintah putusan pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap. Selanjutnya barang bukti narkotika tersebut akan dilakukan pemusnahan oleh kejaksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang dimana penelitian hukum empiris adalah suatu model penelitian ilmiah baik kualitatif maupun kuantitatif yang bersifat empirical-sosio-legal, untuk menjawab pertanyaan dan hitpotesis yang terlebih dahulu telah disusun secara deduktif. Lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Asahan. Mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Asahan dilakukan dengan melibatkan beberapa instansi Pemerintahan Daerah terkait seperti : BNN, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup yang dimana barang butki dimusnahakan dengan cara : di bakar, di blender, di buang kelaut. Hambatan – hambatan dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Kejaksaan Negeri Asahan adalah kurangnya sumber daya manusia, Alat-alat yang kurang memadai dan kurangnya anggaran untuk melakukan pemusnahan Narkotika.


Full Text:

PDF

References


Buku

EQ. RM. Surachman, Jan S. Maaringka, Eksistensi Kejaksaan Dalam Konstitusi di Berbagai Negara, Jakarta : Sinar Grafika, 2017

Jonathan, “Peran Kepolisian Dalam Penegakan dan Penanggulangan Tindak Pidana Narkoba Terhadap Pengguna”, Tesis, Medan, Universitas Sumatera Utara, 2019

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Lexy J Moeleong, Metode Penelitian Kualitatif (edisi revisi), Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2018

M.YahyaHarahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika, 2013

Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori Dan Konsep, Depok; PT.Raja Grafindo Persada;2018

Nurul Qamar, Metode Penelitian Hukum (Legal Research Metods), Makasar: CV. Social Politic Genius (SIGn), 2017

Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2007

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 2010

Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset

Lampiran II Peraturan Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010

Jurnal

I Putu Krisna Llham Wiantama, I Nyoman Gede Sugiartha, Ida Ayu Putu Widiat, Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Barang Sltaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Badung), Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 2, Mei 2021

Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, Irma Sari, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguan Jiwa (Study Pengadilan Negeri Kisaran), CITRA JUSTICIA, Volume 23, Number 2, Agustus 2022

Maria Valentina Sinaga, Suriani, Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pecandu Dan Korban Penyalagunaan Narkotika (Studi Bnn Kab. Asahan), Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari 2020

Jessica Yohana, Rahmat, Suriani, Akibat Hukum Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Polres Asahan), Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 2 Mei 2020

Pritamy Irsana, Ismail, Emiel Salim Siregar, Tinjauan Yuridis Praperadilan Terhadap Status Tersangka Dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari 2020

Eko Parulian Utama Sianipar, Ismail, Pengaturan Hukum Penerapan 251 Jenis Baru Narkoba Di Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 6 No. 1 Januari 2020




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i1.3263

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License