PENGAKUAN TANAH MASYARAKAT HUKUM ADAT DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM AGRARIA NASIONAL

Asmadi Lubis, Dedi Harianto

Abstract


Negara Indonesia sebagai Negara kesatuan menghargai kedudukan daerah-daerah istimewa serta peraturan Negara yang terkait mengenai daerah-daerah tersebut yang akan tetap mengingati hak-hak asal-usul daerah. Tanah adat adalah hak masyarakat hukum adat yang sangat penting, Sehingga masyarakat hukum adat berusaha untuk tetap mempertahankannya. Akan tetapi tanah adat pada masa perkembangan pembangunan sekarang ini sangat banyak dialihkan menjadi bagian lahan dalam pembangunan untuk kepentingan Negara yang menimbulkan masalah.Sehingga tujuan tulisan ini mengkaji pegakuan tanah adat ditinjau dari hukum agraria nasional. Artikel ini memiliki tujuan secara teoritis dan praktis. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasilnya  Masyarakat adat yang lebih banyak tinggal dan tertebar di wilayah hutan Indonesia luas,dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan program pembangunan maka masyarakat merasa terancam terusir dari tanah hutan yang mereka tempati. Sedangkan salah satu yang menjadi pertimbangan dalam pembaharuan Undang-undang tentang agararia yaitukeberadaan masyarakat adat dan haknya atas tanah, khususnya dalam pembaharuan hukum Agraria yang sifatnya kolonial dan Feodal menjadi UUPA tujuannya lebih menghormati, menghargai serta melindungi hak masyarakat, khususnya masyarakat adat atas tanah dalam rangkakesejahteraan dan kedamaian hidup bersama. Namun, pada kenyataanya yang dirasakan oleh masayarakat hukum adat seolah bertolak belakang.

 


References


A.P. Parlindungan A.P, 1998. Komentar Atas UUPA, Bandung: CV. Mandar Maju

Boedi Harsono Budi, 2006. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan

Bushar Muhammad,2006. Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta: Pradnya Paramita

Hadikusuma Hilman, 1983. Hukum Waris Adat, Bandung: Alumni.

Harruma Iassha, 2022. “Hukum Adat Menurut Para Ahli,” Kompas. Com.

Harsono Boedi, 2013. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Universitas Trisakti.

Imam Sudiyat Imam, 1981. Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta:Liberti.

Mertokusumo Sudikno, 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Pound Roscoe, 1972. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Barate.

Sondakh. J, 2014. Hak Milik Atas Tanah Menurut Hukum Adat, Jurnal UNSRAT

Subjekti Citjrosudibjo, 1986. Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Buku II, Pasal 570 yang menguraikan tentang hak-hak Atas Benda.

Sumardjono Maria, 2001 Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Kompas Media Nusantara.

Surianingrat Bayu, 1980. Desa dan Kelurahan Menurut UU Nomor 5 Tahun 1979, Surabaya: Karina.

TaniaBernard, dkk, 2013. Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia, Lintas Ruang, dan Generasi,Yogyakarta: Genta Publishing.

Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Wignjodipuro Haq, Hilman Syahrial. 2020. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Klaten: Lakeisha




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v24i1.3051

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License