PERLINDUNGAN HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP PERKARA ANAK (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN)

Imelda Mardayanti, Suriani Suriani, Diana Stephany Br. Tamba

Abstract


Anak ialah seorang yang memiliki peran yang penting di dalam menjalankan tanggungjawab untuk menjadi genrasi bangsa demi terwujudnya masa depan bangsa yang lebih baik.Mengenai daripada penelitian ini maka peneliti menggunakan jenis penelitian yaitu empiris, dimana lokasi penelitiannya dilakukan di Kanrtor Kejaksaan Negeri Asahan, dan juga sumber datanya diperoleh dari sumber data primer dari hasil wawancara, sumber data sekunder dari Per UU serta buku buku hukum , serta sumber data tersier dari penggabungan sumber data primer dan sekunder. Pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap perkara anak di Kejaksaan Negeri Asahan yaitu didasari pada ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hambatan yang dihadapi Kejaksaan Negeri Asahan dalam melakukan penuntutan terhadap perkara anak, yaitu dikarenakan letak Lembaga Permasyarakatan yang berjarak cukup jauh yaitu di Lembaga Permasyarakatan Labuhan Ruku, sedangkan Jaksa bersidang di Pengadilan Negeri Kisaran, maka sidang anak yang seharusnya di utamakan, menjadi terlambat karena Jaksa harus menunggu pegawai Lembaga Permasyarakatan sampai di Pengadilan.


References


A. Buku

Harahap M. Yahya, Pembebasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012)

RM Suharto, Penuntutan dalam praktek peradilan, (Jakarta: Sinar Grafika,2004)

Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung: Refika Aditama, 2012)

Wiyono R., Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Cetakan ke 2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019)

Gultom Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2014)

Harahap M. Yahya, Pembahasan Permasalahn Dan Penerapan KUHAP Penyidik dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pres, 2011)

B. Jurnal

Panjaitan Devi Yulia, Salim Fauzi Lubis, Tindakan Preventif Polsek Teluk Nibung Kota Tanjungbalai Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, (Jurnal Tectum, 2020)

Salim Fauzi Lubis, Tindakan Yang Dilakukan Terhadap Kejahatan Abortus Provocatus Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2019, 119-130)

Paisal, Khairul, Salim Siregar, Emiel, (2014). Jurnal Hukum (p. 24).

C. Perundang-Undangan dan Peraturan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i1.2719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License