PERKEMBANGAN PENERAPAN ASAS ITIKAD BAIK DALAM KONTRAK ELEKTRONIK

Abdul Rahman

Abstract


ABSTRAK

Electronic Contarct merupakan kontrak yang timbulk akibat kemajuan teknologi dan informasi. Sistem Elektronik; “merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik”. Di berlakukanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU-ITE), merupakan wujud pemerintah Republik indonesia dalam merespon kemajuan teknologi.Segala macam bentuk perikatan perjanjian termasuk pada kontrak elektronik harus menerapkan dengan itikad baik. Hal iniberdasarkan pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Adapun keharusan dalam penerapan iktikad baik meliputi sebelum terjadinya kontrak, dan atau saat terjadinya maupaun berlangsungnya kontrak sampai pada setelah kontrak dilakukan.

Kata Kunci : Asas Itikad Baik, Kontrak Elektoronik

 

ABSTRACK

Electronic Contarct is a contract that arises due to advances in technology and information. Electronic System; “is an electronic message device and procedure that functions to process, process, analyze, store, display, announce, send, and / or process electronic information”. The enactment of the law on information and electronic transactions (UU-ITE) is a form of the Republic of Indonesia government in responding to technological advances. All kinds of agreements, including in electronic form contracts, must apply good faith. This is based on Article 1338 paragraph (3) of the Civil Code. As for the obligations in the implementation of good faith, including before the contract, and / or when the contract is carried out or in progress until after the contract is executed.

Keywords: Electronic Contracts; Principles of Good Faith


References


Buku

Ardiana, H. (2021). Asas Itikad Baik dalam Kontrak Elektronik. Jurnal Universitas Palembang. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v19i2.361

David, H. S., & I Wayan, W. (2020). Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Perjanjian Bisnis. 8(9), 1385–1395.

Edmon, M. (2005). Pengantar Hukum Telematika Suatu Kompilasi Kajian. Rajawali Pres.

Ery, A. P. (2017). Peranan Aasa Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan bagi Para Pihak). Diponegoro Private Law Review, 13–22.

Glenn, B. (2016). Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (E-mail) Berdasarkan Hukum Indonesia. Premise Law Journal Universitas Sumatera Utara.

Hernoko, A. Y. (2016). The Principle Of Proportionality As The Basis Exchange Rights And Obligations Of The Parties In The Commercial Contract. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 5(3), 447. https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.447-466

Romadhoni, R., & Kharisma, D. B. (2019). Aspek Hukum Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Transaksi E-Commerce Yang Menggunakan Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran. Jurnal Privat Law, 7(1), 49. https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30098

Sinaga, N. A. (2004). Peranan Asas Itikad Baik dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak dalam Perjanjian. Jurnal M-Progress.

Vinata, R. T. (2010). Penggunaan Teori Hukum Perdata Internasional Terhadap Conflict of Law Dalam Transaksi Elektronik. Perspektif, 15(1), 64. https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i1.40

Yuanitasari, D., Padjadjaran, U., Kusmayanti, H., & Padjadjaran, U. (2020). Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual suatu bentuk perjanjian atau kontrak . Perjanjian yang dibuat beraneka ragam tergantung kebutuhan pemerintah Belanda dan kemudian diberlakukan di Indonesia . Hukum Kolonial pemerintahan Hindia Belanda berlaku se. 3(3), 292–304.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i2.2268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License