Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Nelayan Pukat Harimau Oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Batu Bara

Juanda Syaputra, Emiel Salim Siregar

Abstract


ABSTRAK

Pengawasan yaitu gerakan yang amat berguna sehingga pekerjaan dan usaha yang diturunkan ke aparat terlaksanan diselesaikan dengan rencana yang telah ditentukan. Pengawasan yaitu cara untuk memutuskan langkah-langkah pelaksanaan dan membuat langkah-langkah dapat mendukung yang pencapaian hasil normal cocok dengan presentasi yang telah ditentukan sebelumnya. Masalah kelautan dan perikanan adalah masalah yang selalu menjadi bahan pembicaraan masyarakat maupun penegak aparat hukum dalam bagian perikanan, hal ini baik akibat potensi perikanan yang menguntungkan ataupun terjadinya tindak pidana yang merugikan sektor perikanan Indonesia Hambatan Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara tidak dapat langsung mengawasi tetapi Dinas Perikanan Batu Bara masih dapat melaksanakan pembinaan kepada masyarakat tentang bahayanya pukat harimau ( trawls ) bagi ekosistem lautBagaimana peran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam hal pelaksanaan dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap nelayan Pukat Harimau di daerah Kabupaten Batu Bara.

Kata Kunci : Pukat Harimau, Kapal Penarik, Trawl

 

ABSTRACT

Supervision is a very useful movement so that the work and efforts that are handed down to the apparatus are carried out according to a predetermined plan. Supervision is a way to decide on implementation steps and create supportive measures that the achievement of normal results matches a predetermined presentation. Marine and fishery problems are problems that are always the subject of discussion by the community and law enforcement officers in the fisheries sector, this is either due to the potential for profitable fisheries or the occurrence of criminal acts that are detrimental to the Indonesian fishery sector. Batu Bara is still able to provide guidance to the public about the dangers of trawls for marine ecosystems.

Keywords : Tiger Trawl, Tugboat, Trawl



References


BUKU

Emiel Salim Siregar, Mangaraja

Manurung, Aspek hukum

penanggulangan pencemaran

air laut akibat dari kegiatan

lalu lintas pelayaran dalam

menangkap ikan, 2020

Gatot Supramono, Hukum acara

Pidana dan Hukum Pidana

dibidang Perikanan, Jakarta,

Bhineka cipta, 2011

Nurmayani, Hukum Administrasi

Daerah,; Bandar Lampung, Universitas kLampung, 2009

Siswanto Sunarso, Hukum Pidanan Lingkungan Hidup Jakarta, PT. Rinaka Cipta, 2005

Samsul Wahidin, Dimensi Hukum

Perikanan Dalam Persepektif

Lingkungan Hidup

Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2019

Widodo dan Nurhakim, Konsep

pengelolaan Sumber Daya

Perikanan Jakarta, Paper

Training Fisheries Resource

Management, 2002

INTERNET

http://www.google.com/amp/s/aceh.trib

unnews.com/amp/2009/11/18/kapten-kapal-pukat - harimau-ditetapkan – jadi - tersangka-penetapan - di-aceh - singkil-iniprosesnya?espv=

WAWANCARA

Hasil wawancara dengan KA. Seksi

Pengendalian Sumber Daya

Perikanan, James Simanjuntak,

November 2020

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan xMenteri Kelautan

Dan xPerikanan Nomor 2

Tahun 20152tentang Larangan

Penggunaan Alat Penangkapan

Ikan Pukat sHela, dan Pukat

Tarik, di Wilayah Pengelolaan

Perikanan Negara Republik

Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i2.2236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License