Kewenangan Camat Dalam Pembinaan Administrasi Desa (Studi Di Kantor Camat Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan)

Asriani Sitorus, Rahmat Rahmat

Abstract


ABSTRAK

Kecamatan Sei Kepayang Barat adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia diwilayah Kabupaten Asahan sehingga dalam urusan otonomi daerah sebagian tugasnya dilimpahkan ke Kecamatan dan Camat mendapat wewenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintah Desa karena Bupati adalah wakil Negara di tingkat Kabupaten. Mengingat kompleksnya aspek-aspek atau bidang yang hendak dibangun ditingkat pemerintahan terendah tersebut, maka salah satu aspek yang terlebih dahulu perlu dibangun adalah peningkatan kemampuan aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tugas-tugas administrasi pemerintahan, disamping memperkuat partisipasi masyarakat dan kelembagaannya serta aspek-aspek lainnya.

 

Kata kunci: Kewenangan, Camat, Dalam, Pembinaan, Administrasi.


ABSTRACT

Sei Kepayang Barat Sub-district is the division of administrative areas in Indonesia in the Asahan Regency so that in matters of regional autonomy part of its duties are delegated to the District and the Camat is authorized to supervise and foster the Village Government because the Regent is the State representative at the Regency level. Given the complexity of the aspects or fields to be built at the lowest level of government, one aspect that needs to be developed first is to increase the capacity of village government officials in carrying out government administrative tasks, in addition to strengthening community participation and institutions as well as other aspects.

 

Keywords: Authority, Head of Sub-District, Inside, Development, Administration.

References


Buku

Arenawati. Administrasi Pemerintahan Daerah, Sejarah, Konsep Dan Penatalaksanaan Di Indonesia,. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2004.

Hani Handoko. Manajemen Personalia Dan Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Rafika Aditam, 1999.

Jonny Ibrahim. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif,. Surabaya: Bayu Media Publishing, n.d.

Lubis & Husain. Efektivitas Pelayanan Publik,. Jakarta: Pustaka Binaman Presindo, 1987.

Mardalis. Metode Penelitian (Suatu Pendekatan Proposal),. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Edisi Pertama, Cet. VII. Jakarta: Kencana Prenada, 2011.

Rusadi Kantaprawira. Hukum Dan Kekuasaan. Yogyakarta, 1998.

Sadu Wasistiono, MS. M.Irawan Tahir,Si. Prospek Pengembangan Desa. Bandung: CV Fokus Media, 2007.

Sari, Elita Wihajar, Zaid Afif, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, and Sumatera Utara. “Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 2, No. 1 November 2020 1” 2, no. 1 (2020): 1–8.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2016.

Sunarti, Abdul Gani, Zaid Afif. “Penyelenggaraan Pemerintah Kecamatan Ditinjau Dari Uu No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0.4 Juli-Desember 2019 5, no. 23 (2019): 343–348.

Taliziduhu Ndraha. Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: PT Bumi Aksara, 1991.

Trijono. Lambang Pembangunan Sebagai Perdamaian. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Hasil Wawancara Pada Dengan Bapak Rahmad Hidayat Rambe, S.I.P., Camat Sei Kepayang Barat Pada 23 Nopember 2020.

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i2.2234

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License