Pelaksanaan Isbat Nikah Di Wilayah Kota Tanjungbalai (Studi Di Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai)

Agus Susanto, Irda Pratiwi

Abstract


ABSTRAK Legalisasi perkawinan via penetapan hakim suatu pengadilan agama merupakan itsbat nikah. Itsbat nikah dilaksanakan pada berjenis-jenis alasan dan motif misalnya dikarenakan pernikahan yang dilaksanakan sebelumnya dilaksanakan secaran hukum Islam sahaja dan belum dicatat pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang lazim disebut dengan nikah di bawah tangan atau nikah siri. Pemandangan perkawinan nikah siri terdapat banyak sekali ditemui pada berbagai wilayah di Indonesia khususnya di daerah Kota Tanjungbalai. Kata kunci: Pelaksanaan, Isbat, Nikah, Kota, Tanjungbalai. ABSTRACT The legalization of marriage through the ruling of a religious court judge is the basis of marriage. Marriage rituals are carried out for various reasons and motives, for example because the previous marriage was carried out under Islamic law only and has not been recorded at the Office of Religious Affairs (KUA) which is commonly referred to as an underhand marriage or unregistered marriage. There are many views of unmarried marriages found in various regions in Indonesia, especially in the Tanjungbalai City area.

References


Buku

A. Taat Nasution. Rahasia Perkawinan Dalam Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994.

Abd Rahman Ghazali. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2010.

Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Badjeber, Zein. Analisis Acara Mengenai Permasalahan Tentang Itsbat Nikah,. Jakarta, 2001.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, n.d.

Faissal. “Pembatalan Pekawinan Dan Pencegahannya,.” Al-Qadha Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, Vol, 4 No.1 Tahun 2017., n.d.

Febry Andika Putri, Indra Perdana, Emiel Salim Siregar. “PERANAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM PROSES MEDIASI UNTUK MENANGANI PERKARA PERCERAIAN ( STUDI DI PENGADILAN AGAMA” 1, no. 2 (2020): 268–73.

H. Saidus Syahar. Undang-Undang Perkawinan Dan Masalah Pelaksanaanya ( Ditinjau Dari Segi Hukum Islam). Bandung: Alumni, 1981.

Hadari Nawawi. Metode Penelitian Sosial. Edited by Gajah Mada Press. Yogyakarta, 1985.

Inggit Savana Putri, Rahmat, Junindra Martua. “ANALISIS YURIDIS STATUS KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA” 5, no. 12 (2006): 253–59.

Khairul SH,MH, Wawancara, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama ,Tanjungbali, 19 Oktober 2020., n.d.

Mahkamah Agung RI Drektorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pedoman Pelaksanaan Tugas Serta Administrasi Peradilan Agama Buku II (Edisi Revisi), 2013. Hlm. 153, n.d.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, n.d.

SE MahkamahAgung RI No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum, n.d.

Tri Khartika Nurry Wiranty, Emmi Rahmiwita Nasution, Irda Pratiwi. “Kedudukan Anak Yang Lahir Di Luar Pernikahan Di Tinjau Dari Kompilasi Hukum Islam.” DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2020): 208–15. https://doi.org/10.30596/dll.v5i2.3576.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i2.2233

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License