Perlindungan Hukum Bagi Asisten Rumah Tangga Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 2004

Rizky Ihsan Fadila, Nelvitia Purba

Abstract


ABSTRAK

Asisten rumah tangga merupakan orang yang bekerja pada orang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban asisten rumah tangga, apa saja bentuk kekerasan yang sering di alami oleh asisten rumah tangga, dan bagaimana perlindungan hukum bagi asisten rumah tangga perempuan korban tindak kekerasan saat ini.

Penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka. Yang bersifat deskriptif analisis  mengarah penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum doktriner, yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.

Berdasarkan hasil penelitian hak dan kewajiban asisten rumah tangga ialah mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja, mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, mendapatkan waktu istirahat yang cukup. kewajibannya ialah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Kerja, menjaga etika dan sopan santun di dalam keluarga Pengguna, dan memberitahukan kepada Pengguna dalam waktu yang cukup apabila pekerja rumah tangga akan berhenti bekerja. Kekerasan yang sering dialami yaitu kekerasan fisik, pisikis dan seksual. Perlindungan hukum terhadap PRT diatur dalam peraturan diantaranya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Trahun 1945; Pasal 1 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) huruf c, Pasal 5, dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; serta Konvensi Internasional Labour Organization (ILO) Nomor 189.

 

Kata Kunci : Perlindungan hukum, Asisten Rumah Tangga.

References


A. Buku

“C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hal. 102”

(C.S.T. Kansil, 2011 Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka Cipta hal. 36).

Bambang S. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marlina Dan Azmiati Zuliah, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Bandung: PT Refuka Aditama, Juni 2015).

Nelvitia Purba dan Hj. Sri Sulistyawati, Mengenal Lebih Dekat Hukum Pidana Dari Perspektif Hukum Di Indonesia, (CV. AA. Rizky, Kota Serang – Banten, Juli 2020), Hal, 115 117.

Wignyosoebroto. S, Gejala Sosial Masyarakat Kini yang Tengah Terus Berubah, Simposium Ansietas, Surabaya, 1981, hlm. 18.

S, Sukanto. 2018. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

T, Sofiani. 2020. Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Konstitusional, (Yogyakarta: Grub Penerbitan CV Budi Utama), hal, 10.

Dr. J, Efendi, S.H.I., M.H.2016 Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Jakarta: Kencana, Jl.Tambra Raya No 23 Rawamungun, halaman 124.

Kombes. Pol. Dr. I, Gunadi, S.H CN,, M.M. Dan Dr. J, Efendi, S.H.I., M.H. 2015. Cepat & Mudah MEMAHAMI HUKUM PIDANA, (Pt Fajar Inerpratama Mandiri, Jakarta Januari)

H. Muchsin. 2011. “Menelantarkan Keluarga Merupakan Delik Omisionis”. Jurnal Varia Peradilan. Vol. XXVI No. 303 . Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

B. Artikel Jurnal

Wiwik A, 2018. “Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesi” Di Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 14. No. 27, Februari, hal, 53-55

Rannyintanraflis, N, Rochaeti, D, Wijaningsih, 2016. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Perempuan Korban Tindak Kekerasan.” Diponegoro Law Journal. Vol. 5. No. 3, Hal, 6-7.

C. Tesis atau Disertasi

E, Mea Dimatnusa, 2011. Tesis:” Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” (Yogyakarta: UII), hal 49.

I, DWIATI, SH. 2007. Tesis, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERADILAN PIDANA” (semarang )

D. Sumber Rujukan dari Website

Dariyono. 2019. fakta-kasus-prt-asal-jember-dianiaya-majikan-di-bali-kronologi-hingga-kondisi-korban-terkini.

https://artikelpendidikan.id/pengertian-hak-dan-kewajiban/ di Akses Pada Pukul 20:00 Minggu 13 juni 2021.

Wikipedia, Kekerasan, https://id.wikipedia.org/wiki/Kekerasan., diakses pada hari minggu, 13 juni 2021, pukul 21.34 WIB.

S, Rahardjo. 2000. Ilmu hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung, h.54.

http://e-journal.uajy.ac.id/16725/3/HK111272.pdf

http://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/

https://maimaid.id/apa-saja-sih-tugas-kewajiban-dan-hak-asisten-rumah-tangga/.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.2108

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License