Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Pekerja Rumah Tangga Sebagai Korban Kekerasan Oleh Majikan

Prisko Yanuarius Djawaria Pare, Andi Sofyan, Wiwie Heryani

Abstract


Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Penelitian ni bertujuan mengetahui faktor-faktor penyebab kekerasan yang dilakukan oleh majikan terhadap pekerja rumah tangga; bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga; da upaya-upaya penanggulangan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan (field research) dan metode kepustakaan (library research). Penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan, (LBH APIK), Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulawesi Selatan, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan (P2TP2A). data yang diperoleh melalui dokumen mengenai kasus kekerasan yang menimpa pekerja rumah tangga di kota Makassar. Selain itu, dilakukan wawancara dengan pihak-pihak rekait seperti kepala unit perlindungan perempuan dan anak, Hakim Pengadilan Negeri Makassar, dan beberapa kordinator lembaga bantuan hukum. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yaitu: faktor interen yang mencakup keadaan jiwa atau kepribadian majikan yang otoriter, tidak mandiri, cepat emosi, dan keadaan rumah tangga yang tidak harmonis, serta kesalahan atau kelalaian yang dilakukan pekerja bak sengaja maupun tidak sengaja. Bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yaitu: perlindungan hukum preventif atau secara abstrak, dan perlindungan hukum represif atau secara konkret. Kemudian, upaya-upaya penanggulangannya yaitu: upaya pre-emtif (pencegahan), preventif dan represif (proses penindakan atau penegakan hukum bagi pelaku kejahatan berdasarkan bukti yang cukup).

 

Kata kunci:  Perlindungan Hukum, pekerja rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, korban.

References


Alam A S .(2010). Pengantar kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Dellyana S .(1998). Wanita Dan Anak-Anak Di Mata Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Hadjon M P. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya. Bina Ilmu.

Khaleed B .2015). Penyelesaian Hukum KDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Pemulihanya). Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Mansur A D. & Gultom E. (2008).Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Antara Norma Dan Realita). Jakarta: Rajawali Pers.

Soeroso H M. (2011). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif YuridisViktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Saraswati R .(2009).Perempuan Dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syukur F .(2011).Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori Dan Praktik Pengadilan Di Indonesia. Bandung: Cv.Mandar Maju.

Waluyo B .(2012).Viktimologi Perlindungan Saksi Dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.

Blacket A.( 1998). making domestic work visible: the case fo spesifik regulation.Diakses pada 10 Mei 2016. Available from: http://Www.Ilo.Org/Publik




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.1870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License