ANALISIS HUKUM PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DAN KEDUDUKAN ORGAN YAYASAN

Bahmid Bahmid

Abstract


Yayasan di Indonesia sudah sejak jaman hindia belanda di kenal dengan sebutan “Stichting” tetapi tidak ada aturan secara tegas menagtur pembentukan, tat laksana fungsi dan tugas badan-badan yang terdapat pada yayasan serta kegiatan operasional apa saja yang bisa dilakukannya. Pendirian yayasan di Indonesia, sebelum adanya Undang-undang Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan yang terdapat pada masyarakat dan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Inodnesia.

Kata Kunci : Yayasan, Badan Hukum, Legalitas.

References


Setiawan, Tiga Aspek yayasan, Varia Peradilan Tahun V, No. 55 April 1990

Suhardiadi Arie Kusumastuti Maria, Hukum Yayasan di Indonesia, Abadi, jakarta,

Tumbuan F.B.G., Perseroan Terbatas dan Organ-organnya, makalah

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perobahan Atas Nomor 16

Tahun 2001 Tentang yayasan




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v20i1.1674

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License