Good Governance Dalam Mewujudkan Negara Hukum

Irham Buana Nasution

Abstract


Tantangan paling besar dalam abad ini yang harus dihadapi dari kondisi pemerintahan adalah kerentanan korupsi yang berlangsung secara sistematis. Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme menjadi mata rantai yang senantiasa menghantui sistem pemerintahan Selama ini kecenderungan yang ada menunjukkan bahwa prinsip kekuasaan telah terkooptasi dengan kepentingan politik, ekonomi dan penegakan hukum dengan menganalogikan rakyat sebagai objek pembangunan yang memiliki klas sosial. Keadaan ini menjadi prasyarat mutlak untuk berjalannya good governance pada suatu sistem pemerintahan. Menciptakan good governance bukan hanya masalah penegakan hukum tetapi membuat sistem itu berjalan, mengubah cara orang berprilaku. Supaya good governance berjalan, kepemimpinan harus berada dalam wewenangnya, bertekad untuk melancarkan reformasi yang berarti, dan mekanisme penegakan hukum harus diberdayakan dan dioperasionalkan. Oleh karena itu metode untuk menjalankan good governance dalam proses reformasi mencakup pengembangan budaya etika dan pelaksanaan praktek yang mendorong pertanggungjawaban dan transparansi Good governance sebagai salah satu tuntutan reformasi menghendaki dukungan seluruh kalangan dan harus merupakan standarisasi integritas, moral dan pedoman dari pemerintah dalam menjalankan mandat kekuasaannya.

Kata Kunci : Good, Governance, Mewujudkan, Negara, Hukum.



DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v21i1.1479

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License