MENGOPTIMALKAN PERAN PERANGKAT DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SEBAGAI MITRA KEPALA DESA DALAM MENJALANKAN PEMERINTAHAN DESA

Junindra Martua, Rahmat Rahmat, Mangaraja Manurung, Zaid Afif

Abstract


Seiring dengan bergulirnya reformasi di Indonesia penyelenggaraan pemerintahan mengalami perubahan yang cukup signifikan hal ini ditandai dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur dan menata struktur maupun sistem pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah sampai ke tingkat desa.Hal ini ditandai dengan Diberlakukannya Undang-undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ,yang kemudian dicabut oleh Undang-undang nomor 32 Tahun 2004, kemudian undang-undang ini digantikan lagi dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014.Perubahan-perubahan ini terjadi dalam rangka mengikuti dinamika hukum dan peran pemerintah dalam  melayani masyarakat. Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa untuk menyahuti kebutuhan tentang aturan dan sistem penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dimana dalam undang-undang ini telah diatur mengenai perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) baik struktur kelembagaannya, mekanisme pengisian personil organisasi perangkatnya ,,fungsi ,dan Tanggung jawabnya dalam mengemban tugas untuk membantu Kepala desa dalam menjalankan Pemerintahan desa. Pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum mengoptimalkan peran perangkat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) sebagai mitra kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa dengan mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa  dan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Perangkat desa se kecamatan Simpang empat dengan tatap muka dan Tanya –jawab diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi mereka tentang fungsi dan kedudukan perangkat desa dan BPD serta perannya dalam membantu kepala desa dalm menjalankan pemerintahan desa.

 

Kata Kunci : Peran Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan Desa

Full Text:

PDF

References


Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7)

Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomo 123) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014Tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157)

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 Tahun 2015 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 5)

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 89)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2017 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2018 Nomor 8)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.